Monday, October 26, 2009

Penerimaan CPNS Kab. Grobogan Tahun 2009

Posted by Margiyono

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
SEKRETARIAT DAERAH
Jln . Gatot Subroto No.6 Telp. ( 0292 ) 421040 Purwodadi 58111
======================================================

PENGUMUMAN
Nomor : 810/4324/2009
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Formasi Tahun 2009

DASAR :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
  6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

  1. Warga Negara Republik Indonesia ;
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2010; atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, yaitu : berusia lebih dari 35 s/d 40 tahun per 1 Januari 2010 bagi yang telah mengabdi pada Instansi Pemerintah, atau pada lembaga swasta berbadan hukum dan menunjang kepentingan Nasional dibidang pelayanan dasar sebagai Guru/Tenaga Kesehatan; dengan ketentuan telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih aktif bekerja secara terus-menerus pada Instansi tersebut;
  3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  4. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
  6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  8. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
  9. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
  10. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
  12. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. PERSYARATAN KHUSUS.

  1. Tenaga Kesehatan khususnya Dokter Umum dan Dokter Gigi sesuai peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) dari Instansi yang berwenang.
  2. Pelamar untuk ijazah S-1, usia tidak boleh kurang dari 21 tahun, dan Pelamar untuk ijazah S-2/yang disetarakan, usia tidak boleh kurang dari 23 tahun;
  3. Ijazah Keguruan/Ilmu Pendidikan/Tarbiyah wajib dilengkapi Akta Mengajar.
  4. Ijazah ilmu umum yang melamar Guru, Akta mengajar harus relevan dengan bidang ilmu pada Ijazah S-1.
  5. Pelamar guru bidang studi non agama yang berasal dari lingkup Tarbiyah, program ijazahnya harus telah mendapat ijin Dirjen Dikti-Depdiknas.
  6. Pelamar formasi yang mensyaratkan ijazah S-2/ijazah Profesi wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai S-1 yang relevan.
  7. Ketentuan legalisir untuk tambahan ijazah/transkrip nilai dan akta mengajar diatas, sama dengan ijazah yang disyaratkan.
  8. Pelamar Pelatih Karate harus memiliki kompetensi sebagai atlet karate yang memiliki prestasi nyata berupa perolehan medali baik tingkat Nasional atau Internasional, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh Lembaga/Induk Olah Raga yang berwenang dengan persyaratan minimal sebagai berikut :
    • Asian Games atau Olimpiade / Para Olimpic meraih Juara III atau Medali Perunggu.
    • Pekan Olahraga SEA Games/Para Games meraih Juara II atau Medali Perak.
    • Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) meraih Juara I atau Medali Emas.

III. JENIS DAN JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN SERTA KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN :

  1. Tenaga Guru : 106 formasi
  2. Tenaga Kesehatan : 65 formasi
  3. Tenaga Teknis Lainnya : 27 formasi
  4. Tenaga Pelatih Olah Raga : 1 formasi

Uraian lebih lanjut secara rinci sebagaimana dalam Lampiran I pengumuman ini.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN.

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 dengan menggunakan On line atau POS.
    Pendaftaran On Line menggunakan media Internet ( on line registration ) mulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB (untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi) dengan tata cara :
    • Peserta melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2009 Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
      • Membuka situs cpns.jatengprov.go.id ;
      • Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar
      • Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan;
      • Memilih Instansi ( Provinsi/Kabupaten/Kota );
      • Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis dan Pelatih Olahraga);
      • Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi yang disediakan;
      • Pelamar mengisi biodata yang diminta;
      • Pelamar menerima nomor register sebagai tanda bahwa pelamar memenuhi syarat pendaftaran (bukan memenuhi syarat seleksi administrasi);
      • Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin data isian benar.
    • Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung satu hari setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm pada pojok kiri atas ditulis, jenis dan nama formasi serta nomor pendaftaran (sesuai contoh pada lampiran V) yang berisi :
      • Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
      • Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Grobogan (ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia);
      • Fotocopy Ijazah dan transkrip nilai dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (seluruhnya dilegalisir sesuai ketentuan);
      • Fotocopy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
      • Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan contoh formulir pada lampiran III).
      • Fotocopy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
      • Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun wajib melampirkan :
        • Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
        • Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi swasta yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan, dimana pelamar mengabdi sebagai guru/tenaga kesehatan) dilegalisir.
        • Surat pernyataan pengabdian dan kebenaran masa kerja/keaktifan secara terus menerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
      • Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm yang telah dituliskan nama pelamar, alamat lengkap dan nomor telepon/HP untuk pengiriman balasan lamaran (memenuhi syarat/tidaknya seleksi administrasi) atau undangan mengikuti tes tertulis/pengiriman kartu tes (contoh penulisan terlampir V). Untuk Jateng & DIY, biaya pengiriman berkas di Kantor Pos sudah termasuk biaya pengiriman balasan.
    • Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Grobogan dengan alamat PO BOX CPNS KAB. GROBOGAN di Purwodadi-Grobogan, Kode Pos 58100.
    • Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 per-cap POS melalui PT. POS INDONESIA, dengan catatan harus sudah diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir, pada pukul 14.00 WIB.
    • Peserta yang mendaftar akan diumumkan lulus/tidak lulus Seleksi Administrasi setelah diadakan koreksi berkas administrasi, diumumkan/ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id pada tgl. 23 s.d. 25 Nopember 2009 dan diberikan Kartu Seleksi (bagi yang lulus administrasi) yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA pada tanggal 23 Nopember s.d 2 Desember 2009.
    • Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng-update data isian maupun biodata.
    • Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
  2. Pendaftaran menggunakan cara POS, dengan tata cara :
    • Peserta melakukan pendaftaran dengan cara mengirim langsung berkas persyaratan melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 30 Oktober s.d 9 Nopember 2009 per-cap POS, dengan catatan harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir, pada pukul 14.00 WIB.
    • Berkas pendaftaran dikirim kepada BUPATI GROBOGAN dengan alamat PO BOX CPNS KAB. GROBOGAN di Purwodadi-Grobogan, Kode Pos 58100.
    • Peserta mengirimkan berkas pendaftaran dalam Amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm, pada pojok kiri atas ditulis jenis dan nama formasi yang dilamar, (sebagaimana contoh pada lampiran V), dengan isi berkas :
      • Berkas administrasi, meliputi :
        • Surat lamaran (ditulis tangan tinta hitam ditandatangani dan berbahasa Indonesia).
        • Fotocopy Ijazah dan transkrip dan /atau ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan (seluruhnya dilegalisir sesuai ketentuan).
        • Fotocopy KTP dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
        • Pas Photo hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya, ditempel pada formulir pas photo (sebagaimana terlampir pada lampitan IV)
        • Surat pernyataan kesanggupan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pegumuman ujian tertulis yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
        • Fotocopy Surat Tanda Register (STR) bagi pelamar Dokter umum, Dokter gigi dan Dokter spesialis.
        • Bagi yang berusia lebih 35 s.d 40 tahun melampirkan :
          • Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala Instansi;
          • Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum bagi instansi swasta yang menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan, dimana pelamar mengabdi sebagai Guru/Tenaga Kesehatan) dilegalisir.
          • Surat pernyataan pengabdian dan kebenaran masa kerja/keaktifan secara terusmenerus sampai dengan sekarang dari kepala instansi dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
        • Amplop ukuran 23 x 11 cm yang telah ditulis nama pelamar, alamat lengkap dan nomor telpon/HP untuk pengiriman balasan lamaran (memenuhi syarat/tidaknya seleksi administrasi) atau undangan mengikuti tes tertulis/pengiriman kartu tes (contoh penulisan terlampir V). Biaya pengiriman berkas di Kantor Pos sudah termasuk biaya pengiriman balasan.
    • Peserta yang lulus Seleksi Administrasi akan diberikan Kartu Seleksi yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA mulai tanggal 23 Nopember s.d. 2 Desember 2009.
    • Bagi pendaftar yang menggunakan cara Pos, pendaftaran on line akan dilakukan oleh panitia dengan konsekuensi tidak dapat mengakses informasi-informasi/pengumuman lewat internet dan apabila akses pendaftaran tidak dapat dilakukan (karena sudah terdaftar pada daerah lain atau sebab-sebab yang lain) otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN.

  1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
    • Nama Lengkap (tanda gelar) ;
    • Tempat / Tanggal lahir;
    • Pendidikan;
    • Jenis Kelamin;
    • Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi);
    • Nomor telepon/HP bila ada (telepon yang mudah dihubungi);
    • Mencantumkan jenis kelompok dan nama formasi yang dilamar serta kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
  2. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi/tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
  3. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan satu cara (on line atau pos).
  4. Pelamar yang memenuhi atau tidak memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui POS tertanggal 23 Nopember s.d. 2 Desember 2009 dan ditayangkan melalui situs cpns.jatengprov.go.id (hanya dapat diakses bagi yang mendaftar melalui sistem on line).

VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.

  1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2009, dengan jadwal sebagai
    berikut :
    • Peserta memasuki ruangan 08.00 WIB
    • Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib ujian 08.15 WIB
    • Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPU 08.30 WIB
    • Pengumpulan LJK dan soal Ujian TPU 10.30 WIB
    • Istirahat
    • Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
    • Pembagian Soal dan pelaksanaan ujian TPI 11.00 WIB
    • Pengumpulan LJK dan soal Ujian TPI 13.00 WIB
  2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
    • Asli Kartu/Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2009 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
    • Peserta yang tidak membawa perlengkapan tersebut di anggap tidak mengikuti ujian/dinyatakan gugur.
    • Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang : merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi dalam waktu pengerjaan ujian.
    • Pensil 2B, rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis
  3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta ujian memasuki ruangan (Ujian TPU pukul 08.00 WIB dan Ujian TPI pukul 10.45 WIB), tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.

VII. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI.

  1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tertulis sesuai urutan rangking tertinggi per nama formasi.
  2. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Grobogan melalui papan pengumuman, serta melalui media cetak dan elektronik oleh Pemerintah Propinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 Desember 2009.

VIII. LAIN-LAIN.

  1. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.
  2. Pendaftar hanya dapat melamar satu nama formasi yang kosong pada satu instansi (pelaksanaan tes tertulis serempak se-Jawa Tengah).
  3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT. POS.
  4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar, yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat layanan khusus pendaftaran CPNSD.
  5. Pengiriman berkas pendukung on line dan pendaftaran lewat pos dengan cara peserta datang langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB.
  6. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan PALSU,
    dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS secara otomatis dan akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  7. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan secara langsung.
  8. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
  9. Peserta yang lulus tes tertulis wajib mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan NIP di BKN, selanjutnya peserta yang mendapat pengesahan NIP dari BKN akan diangkat sebagai CPNS dan yang tidak mendapat pengesahan NIP dinyatakan gugur secara otomatis.
  10. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Pelamar Umum Kabupaten Grobogan Formasi Tahun 2009 tidak dapat diganggu gugat.

Untuk melihat alokasi formasi Tahun 2009, contoh surat lamaran CPNS formasi 2009, contoh surat pernyataan, contoh formulir data foto, contoh amplop pendaftaran dan ketentuan legalisasi ijasah bagi pelamar umum, dapat anda lihat atau klik disini.



sumber dari : http://bootingskoblog.wordpress.com/2009/10/23/penerimaan-cpns-kab-grobogan-tahun-2009/

0 comments: